Si bulet itu. Helm.
Jujur, kalo gue liat orang pake helm, kayak liat kepala semut :D huahahahah lucu.
Helm ini dipake di kepala, kalo misalnya ada yang belom pernah liat helm, berarti dia belom pernah liat motor, dia orang pedalaman mungkin ya. Jaman sekarang orang ke mana - mana naik motor -,- gue naik angkot tuh. Masih nunggu dibeliin. Syukur syukur kalo bisa beli sendiri :D aamiin
Gak seperti di Jakarta, semua orang yang pake motor hampir semuanya pake helm. Kenapa? ya karena pemberlakuan peraturan penggunaan helm udah bener - bener terlaksana. Gimana dengan daerah - daerah lain? Kan, belum tentu.
Misalnya, gue pernah denger di radio, dia tinggal di daerah selain Jakarta. Anak SMP, perempuan, naik motor bertiga. Kebayang kalo jatoh? It gonna be a horrible view, man!
Ada juga laki - laki gak pake helm, motornya kesenggol. Pengendaranya jatoh, pas banget truk lewat. Kelindes.
Ngenes -_______-
Gak cuma yang pake motor, YANG PAKE SEPEDA JUGA HARUSNYA PAKE.
ya iyalah. Bedanya motor sama sepeda cuma di mesin motor ada mesinnya, sepeda kagak. dari segi bentuk juga bedanya gak begitu jauh. Lo pernah denger? Ada orang lagi asik - asik night ride gaya - gaya gak pake helm. Kepalanya dikemplang dari belakang, abis itu fixienya diambil. Serem abis..
Kalo pake helm, jangan yang asal - asalan juga. Harus sesuai prosedur, sesuai standar :D
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) S Antara 500 – kurang dari 540 M Antara 540 – kurang dari 580 L Antara 580 – kurang dari 620 XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Selamat Berkendara! :D
Sumber : http://dinisamay.blogspot.com